Informasi Publik harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia jika ada permohonan terhadap Informasi Publik tersebut. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 21 tentang Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat.