Struktur Organisasi Fakultas
Struktur Organisasi Fakultas

Deskripsi Tugas Pimpinan Fakultas:

  1. Senat Fakultas, memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. Selain itu fungsinya adalah menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik tingkat fakultas.
  2. Dekan,mengatur penyelenggaraan tridharma dan melakukan pembinaan kepada mahasiswa, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan fakultas.
  3. Wakil Dekan Bidang Akademik, membantu Dekan dalam pelaksanaan tridharma dan sistem informasi.
  4. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, dan keuangan.
  5. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, membantu Dekan dalam pelaksanaankegiatan di bidang perencanaan, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
  6. Ketua Jurusan, menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  7. Sekretaris Jurusan, membantu pengurus jurusan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Koordinator Program Studi, menyusun perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan akademik, vokasi dan atau profesi serta pembelajaran dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
  9. Koordinator Fakultas, melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan.
  10. Sub Koordinator Akademik, melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi kemahasiswaan dan alumni.
  11. Sub Koordinator Umum dan Keuangan, melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara dan pelaporan.
  12. Tim Penjaminan Mutu Fakultas, melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu program studi yang ada di bawah fakultas dan menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi mutu akademik tingkat fakultas.
  13. Tim Penjaminan Mutu Program Studi, melakukan monitoring dan evaluasimutu akademik program studi dan melakukan audit mutu internal, serta bekerjasama dengan tim penjaminan mutu fakultas dalam menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi mutu akademik tingkat fakultas.