Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Kepada Yth. Seluruh Civitas Akademika FISIP UPN "Veteran" Yogyakarta,

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41/UN62/KP/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, dengan ini kami sampaikan informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta.

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2026

Terdapat 16 hari libur nasional yang ditetapkan, meliputi:

  • 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat) - Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa) - Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis) - Hari Suci Nyepi
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu) - Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu) - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu) - Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei (Minggu) - Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin) - Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa) - 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah
  • 17 Agustus (Senin) - Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa) - Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat) - Kelahiran Yesus Kristus

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2026

Terdapat 6 hari cuti bersama yang ditetapkan:

  • 16 Februari (Senin) - Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret (Rabu) - Hari Suci Nyepi
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) - Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat) - Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis) - Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis) - Kelahiran Yesus Kristus

C. KETENTUAN PELAKSANAAN CUTI BERSAMA

  1. Cuti Bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN UPN "Veteran" Yogyakarta, kecuali yang bertugas khusus di bidang pengamanan (security) atau yang diberi tugas lain yang ditentukan oleh Pimpinan.
  2. Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  3. ASN dan Non ASN yang tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Penambahan atas hak cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Unduh Dokumen Resmi (PDF)

Share: