Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penggunaan Generative Artificial Intelligence dalam Proses Pembelajaran

Kepada Yth. Para Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa FISIP UPN "Veteran" Yogyakarta,

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2026, dengan ini kami sampaikan pengaturan mengenai Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam Proses Pembelajaran di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya Generative Artificial Intelligence, yang telah membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pembelajaran. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan GenAI dilakukan secara teratur, terukur, bertanggung jawab, dan tetap menjaga integritas akademik, kemandirian berpikir, serta Nilai-Nilai Bela Negara.


DEFINISI GENERATIVE ARTIFICIAL INTELLIGENCE (GenAI)

Generative Artificial Intelligence (GenAI) adalah sistem kecerdasan artifisial berbasis algoritma pembelajaran mesin (machine learning) dan/atau pembelajaran mendalam (deep learning) yang dirancang untuk menghasilkan konten baru berupa teks, gambar, audio, video, data, atau bentuk lainnya.


TUJUAN PENGATURAN

Pengaturan penggunaan GenAI bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu dan efektivitas proses pembelajaran
  2. Mendorong inovasi pembelajaran yang bertanggung jawab
  3. Menjamin terpeliharanya integritas dan etika akademik
  4. Meningkatkan literasi dan kesiapan sivitas akademika dalam menghadapi transformasi digital

PRINSIP PENGGUNAAN GenAI

Penggunaan GenAI dalam proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Akuntabilitas sivitas akademika
  • Transparansi penggunaan
  • Kejujuran dan orisinalitas akademik
  • Keadilan dan inklusivitas
  • Perlindungan data pribadi dan privasi
  • Penguatan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreatif
  • Tanggung jawab

PENGGUNAAN GenAI OLEH MAHASISWA

Mahasiswa DIPERBOLEHKAN menggunakan GenAI sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran, namun GenAI harus diposisikan sebagai alat bantu awal yang perlu difinalisasi oleh mahasiswa sendiri.

Penggunaan GenAI oleh Mahasiswa dapat dilakukan untuk:

  • Memahami dan memperdalam materi pembelajaran
  • Mengeksplorasi ide dan alternatif pemecahan masalah
  • Menyusun kerangka awal tugas akademik
  • Memperbaiki tata bahasa dan meringkas secara terbatas
  • Melatih pembelajaran mandiri
  • Membantu mencari acuan dan sumber bacaan
  • Membantu penulisan, menyusun presentasi, dan multimedia
  • Membantu memahami materi belajar yang sulit

Mahasiswa DILARANG:

  • Menyerahkan hasil keluaran GenAI sebagai karya akademik pribadi tanpa pengolahan, analisis, dan refleksi kritis
  • Menggunakan GenAI pada ujian, kuis, laporan praktikum, tugas, atau bentuk penilaian lain yang secara tegas melarang penggunaan alat bantu
  • Melakukan fabrikasi, falsifikasi, dan plagiasi dalam penelitian dengan bantuan GenAI
  • Menggunakan GenAI untuk perbuatan yang bertentangan dengan etika dan integritas akademik

Surat Pernyataan Penggunaan GenAI: Setiap penggunaan GenAI dalam tugas akademik wajib diungkapkan secara jujur dan bertanggung jawab dalam surat pernyataan, yang paling sedikit memuat:

  • Nama alat GenAI yang digunakan
  • Tujuan penggunaan
  • Bagian karya yang memperoleh bantuan GenAI
  • Prompt dan tautan

Ketentuan teknis tentang pernyataan penggunaan GenAI diatur oleh masing-masing fakultas.


PENGGUNAAN GenAI OLEH DOSEN

Dosen berperan sebagai pengarah, pembina, dan penjamin penerapan integritas akademik dalam penggunaan GenAI pada proses pembelajaran.

Dosen dapat menggunakan GenAI untuk:

  • Mengembangkan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE), Rencana Pembelajaran Semester, dan bahan ajar
  • Menyusun inovasi metode dan strategi pembelajaran
  • Menyusun soal latihan, instrumen asesmen, rubrik penilaian, dan melakukan evaluasi pembelajaran
  • Melakukan dukungan administrasi akademik yang bersifat non-substantif

Dosen wajib mencantumkan kebijakan penggunaan GenAI secara eksplisit dalam Rencana Pembelajaran Semester mata kuliah.

Dosen dalam penggunaan GenAI dilarang:

  • Menyerahkan sepenuhnya proses penilaian akademik kepada GenAI tanpa verifikasi dan pertimbangan profesional
  • Menggunakan GenAI untuk menghasilkan umpan balik, evaluasi, atau rekomendasi akademik tanpa melakukan penelaahan substantif secara mandiri
  • Memasukkan data pribadi mahasiswa, data penelitian, atau data institusi yang bersifat rahasia ke dalam sistem GenAI yang tidak terjamin keamanan dan kepatuhannya
  • Menggunakan GenAI untuk memproduksi karya ilmiah, bahan ajar, atau publikasi akademik tanpa atribusi dan pengungkapan yang jujur
  • Menggunakan GenAI untuk melakukan diskriminasi, pelabelan, atau pengambilan keputusan akademik yang merugikan mahasiswa tanpa dasar akademik yang sah
  • Menjadikan hasil deteksi berbasis GenAI sebagai satu-satunya dasar penjatuhan sanksi akademik tanpa proses klarifikasi dan pemeriksaan substantif

PENGGUNAAN GenAI OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga kependidikan dapat menggunakan GenAI untuk mendukung pelaksanaan tugas layanan administrasi akademik, dengan tetap memperhatikan efisiensi, akurasi, mutu layanan, dan tidak menggantikan tanggung jawab serta pertimbangan profesional.

Tenaga kependidikan dalam penggunaan GenAI dilarang:

  • Memasukkan data pribadi, data akademik, atau data institusi yang bersifat rahasia ke dalam sistem GenAI yang tidak terjamin keamanan dan kepatuhannya
  • Menggunakan GenAI untuk memproduksi keputusan administratif yang berdampak hukum tanpa verifikasi dan persetujuan pejabat berwenang
  • Menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi data kepada sistem GenAI tanpa pemeriksaan manual
  • Menggunakan GenAI untuk tindakan yang bertentangan dengan etika pelayanan publik dan tata kelola universitas

INTEGRITAS AKADEMIK, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN

Universitas menyelenggarakan upaya pencegahan penyalahgunaan GenAI melalui:

  • Perancangan asesmen pembelajaran berbasis proses, refleksi, dan konteks autentik
  • Penguatan literasi kecerdasan artifisial bagi sivitas akademika
  • Pembinaan dan sosialisasi integritas akademik secara berkelanjutan

PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI

  • Setiap penggunaan GenAI dalam proses pembelajaran wajib memperhatikan perlindungan data pribadi dan privasi sivitas akademika
  • Sivitas akademika dilarang memasukkan data pribadi, data rahasia institusi, dan/atau data yang dilindungi peraturan perundang-undangan ke dalam sistem GenAI yang tidak terjamin keamanan dan kepatuhannya
  • Penggunaan GenAI untuk pengolahan data penelitian yang mengandung data sensitif wajib mematuhi ketentuan etika penelitian dan peraturan perlindungan data yang berlaku
  • Dosen dan mahasiswa bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan GenAI tidak melanggar hak cipta, hak moral, dan hak privasi pihak lain
  • Dalam hal penggunaan GenAI melibatkan platform pihak ketiga, sivitas akademika wajib memahami dan mempertimbangkan kebijakan pengelolaan data dari platform tersebut

UPAYA PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI

Universitas melakukan upaya perlindungan data dan privasi melalui:

  1. Penyusunan pedoman teknis penggunaan GenAI yang aman
  2. Edukasi dan literasi perlindungan data pribadi
  3. Pengawasan dan evaluasi penggunaan GenAI di lingkungan Universitas

SANKSI

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Rektor ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.


PENUTUP

Peraturan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan: 9 Maret 2026.

Demikian peraturan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh sivitas akademika FISIP UPN "Veteran" Yogyakarta.

Unduh Dokumen Resmi: [Link Peraturan Rektor]


Informasi Dokumen:

  • Nomor: 3 Tahun 2026
  • Tanggal Ditetapkan: 9 Maret 2026
  • Penandatangan: Mohamad Irhas Effendi, M.Si. (Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta)
Share: