Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

Kepada Yth. Para Dosen, Ketua Jurusan, Koorprodi, dan Seluruh Sivitas Akademika FISIP UPN "Veteran" Yogyakarta,

Sesuai dengan Surat Edaran Rektor Nomor 14/UN62/PK.00/2026 tertanggal 14 Februari 2026, dengan ini kami sampaikan pengaturan Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadan dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta.

Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan berbagai peraturan terkait, termasuk Kalender Akademik 2025/2026 dan SE tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 1447H/2026M Bagi Pegawai UPN "Veteran" Yogyakarta.

PENGATURAN PEMBELAJARAN:

No Periode Pembelajaran Tanggal Pelaksanaan
1 Bulan Ramadan 18 Februari - 13 Maret 2026 Disesuaikan dan diatur oleh Fakultas masing-masing untuk memberi kesempatan melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarawih
2 Bulan Ramadan 16-17 Maret 2026 Dilaksanakan secara daring/online
3 Setelah Hari Raya Idul Fitri 25, 26, 27 Maret 2026 Dilaksanakan secara daring/online
 
POIN PENTING:

 • Pembelajaran selama Ramadan (18 Februari - 13 Maret 2026) disesuaikan oleh masing-masing Fakultas dengan mempertimbangkan ibadah puasa dan tarawih

• Pembelajaran tanggal 16-17 Maret 2026 (menjelang Idul Fitri) dilaksanakan secara daring/online

• Pembelajaran setelah Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 25, 26, 27 Maret 2026 dilaksanakan secara daring/online

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kami mohon kepada seluruh dosen dan mahasiswa untuk menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Unduh Dokumen Resmi (PDF)

Share: